Inspektur Provinsi Lampung menghimbau kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Inspektorat untuk mengetahui jenis Hukuman Disiplin ASN dan tidak melanggar sumpah dan janji sebagai aparatur sipil negara.
Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021tentang Disiplin ASN berupa Hukuman Disiplin ringan,Disiplin sedang dan Disiplin berat.
Aparatur Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ) Inspektorat Provinsi Lampung harus menjadi contoh tentang hak dan kewajiban ASN sebagai Apatur Sipil negara.
ASN sudah merubah paradigma yang lama menjadi BERAKHLAK yaittu beroentasi pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis loyal Adaptif dan berkoboratif dan menjunjung tinggi kode etik dan menjadi contoh bagi Masyarakat.