Inspektorat Provinsi Lampung Sosialisasikan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengaduan Masyarkat terkait Implementasi Whietleyblowing Sistem ( WBS ) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Lampung

  • 14:08 WIB
  • 04 November 2021
  • Admin Panel
  • Dilihat 550 kali
Inspektorat Provinsi Lampung Sosialisasikan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengaduan Masyarkat terkait Implementasi Whietleyblowing Sistem ( WBS ) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Lampung

Dalam rangka mendukung tercapainya penyelenggara Negara yang bersih dari KKN sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintah yang baik Goodgovernance diadakan sosialisasi kepada Perangkat Daerah Provinsi Lampung agar mengetahui penerapan Whistleyblowing Sistem. Ir.Fredy,SM.MM mengatakan bahwa Whitelyblowing sistem ini membuka pengaduan Masyarakat yang ini  untuk melapor. Kritikan dan pengaduan yang membangun akan kami tindak lanjuti dengan leading sektornya Irban V   ( Khusus ) di Inspektorat Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung jg telah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengaduan Masyarakat.

Dalam acara yang diselenggarakan dibalai Keratun Kamis 04 November 2021  di Pemda Provinsi Lampung menghadirkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia hadir dalam sosialisasi ini  Kepala Dinas /badan, Biro dan  perangkat Daerah  Pemerintah Provinsi Lampung.