Inspektorat Provinsi Lampung Hadiri Rapat MONEV Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008

  • 09:32 WIB
  • 31 August 2022
  • Super Administrator
  • Dilihat 322 kali
Inspektorat Provinsi Lampung Hadiri Rapat MONEV Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008

Dalam rangka menilai kepatuhan  Badan Publik,  Inspektorat Provinsi Lampung menyampaikan kesiapan data dan dokumen yang akan disampaikan ke Komisi Penyiaran Publik ( KIP ) dengan tema  Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik di instansi. Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan Dokumen Keterbukaan Informasi Publik dalam Pembinaan dan Pengawasan  ( Jakwas ) dalam pengisian kuisioner monev KIP  Tahun  2022.

Pemerintah Provinsi Lampung dapat meningkatkan kualifikasi peringkat dari menuju informatif (B) menjadi Kualifikasi Tertinngi Infprmatif (A) dengan hal tersebut PPID Pelaksana dapat PPID dan mendukung dan menyampaikan dokumen yang diminta  dan mengisi kuisioner MONEV KIP Tahun 2022.

Hadir dalam acara Rapat Koordinasi tersebut Dinas Infokomtik, Inspektorat Provinsi Lampung dan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dilaksanakan di Comand Center Diskominfotik Provinsi Lampung  Lantai II, pada hari Selasa 30 Agustus 2022.