Dalam rangka menilai kepatuhan Badan Publik, Inspektorat Provinsi Lampung menyampaikan kesiapan data dan dokumen yang akan disampaikan ke Komisi Penyiaran Publik ( KIP ) dengan tema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Publik di instansi. Inspektorat Provinsi Lampung akan memberikan Dokumen Keterbukaan Informasi Publik dalam Pembinaan dan Pengawasan ( Jakwas ) dalam pengisian kuisioner monev KIP Tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Lampung dapat meningkatkan kualifikasi peringkat dari menuju informatif (B) menjadi Kualifikasi Tertinngi Infprmatif (A) dengan hal tersebut PPID Pelaksana dapat PPID dan mendukung dan menyampaikan dokumen yang diminta dan mengisi kuisioner MONEV KIP Tahun 2022.
Hadir dalam acara Rapat Koordinasi tersebut Dinas Infokomtik, Inspektorat Provinsi Lampung dan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dilaksanakan di Comand Center Diskominfotik Provinsi Lampung Lantai II, pada hari Selasa 30 Agustus 2022.