Informasi publik harus dapat dipeloreh dengan cepat, tepat waktu dan dapat disampaikan melaui Website Inspektorat, Instagram, Face Book dan media sosial lainnya . Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy,SM.MM mengatakan kepada Masyarakat yang ingin mengadukan dapat melalui media sosial dan datang langsung dan harus mencantumkan identitas yang jelas dan data yang akurat. Inspektorat Provinsi Lampung sudah membuat aturan tentang Pengaduan Masyarakat dan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tentang Tindak Lanjut pengaduan tersebut.
Pengaduan akan ditindak lanjuti setelah melalui prosedur dan akan ditindak lanjuti Irban Khusus ( V ) . Pengaduan Masyarakat ini adalah salah satu Tufoksi Inspektorat Provinsi Lampung