Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK RI berwenang melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka tindak lanjut pencegahan terintegrasi Pemerintah Provinsi Lampung terkait Monitoring Center Prevention ( MCP ) KPK RI mengumumkan Progres MCP di Tahun 2021 untuk Pemerintah Provinsi Lampung dengan Nilai Progres 91,75 %.
Nilai progres ini lebih baik dari Tahun sebelumnya, Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.MM. mengucapkan terimakasih kepada Perangkat Daerah yang sudah memberikan data dokumen pendukung dan kerjasamanya terkait MCP Pemerintah Provinsi Lampung.
Inspektur berharap pemenuhan indikator Pemerintah Provinsi Lampung terkait Pencegahan Korupsi di tahun 2022 dapat lebih baik lagi dalam pengelolaan Tata Pemerintahan yang bersih dari KKN dan Birokrasi yang melayani terhadap Pelayanan Publik di Provinsi Lampung