Pelaksanaan kegiatan diseminasi pengendalian gratifikasi dalam rangka menjaga integritas aparatur dan meningkatkan mutu pelayanan publik. kegiatan ini sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI no. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. pada kesempatan ini kegiatan ini dilakukan pada UPTD samsat Bapenda Provinsi Lampung.
DISEMINASI DAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
- 10:44 WIB
- 22 October 2020
- Admin Panel
- Dilihat 2574 kali
