Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy SM.MM CGCAE selaku ketua Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Provinsi Lampung menghimbau kepada ASN Dan Penyelenggara Negara Untuk Netral dan tidak mendukung salah satu calon gubernur Lampung di Tahun 2024 ini.
"Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 mengatakan setiap ASN dan Pejabat Negara harus patuh pada asas netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Pilkada
Tolak Gratifikasi yang anda terima dan laporkan ke UPG dan Bawaslu Provinsi Lampung