Penguatan akuntabilitas kinerja merupan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat. Sesuai dengan PEraturan Presiden NOmor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
diperlukan suatu transformasi dalam pelaksanaan
evaluasi sehingga memudahkan bagi OPD dalam melaksanakan penilaian mandiri
secara elektronik dan penyediaan dokumen secara digital, serta memberikan input
optimal bagi evaluator di Inspektorat
Provinsi Lampung dalam mengevaluasi dokumen maupun penyamaan persepsi dalam penilaian evaluasi
sakip Perangkat Daerah.